BALIKPAPAN, KOMPAS TV - Seorang oknum anggota Forkomda PMP2PA Usuk Bulau, kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap korban prostitusi online yang masih berusia di bawah umur. Tersangka berinisial R – C melakukan aksi bejatnya sejak 29 Agustus hingga 4 September, dan aksinya dilakukan di kamar tidur dan di kamar mandi, di rumah singgah pasien Yayasan Paser Peduli.
Korban bersama 3 rekannya merupakan korban dari kasus prostitusi online, yang kasusnya terungkap pada pertengahan Juli tahun 2020, dan tengah dititipkan di rumah singgah.
Namun tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban dijanjikan akan dinikahi dan mengancam agar tidak melaporkan tindakan tersebut kepada ketua yayasan.
Kejadian ini mendapatkan atensi khusus dari Polda Kaltim dan akan memantau perkembangan kasus yang dialami korban, hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka terancam dijerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun.
#rumahaman#prostitusionline#abh
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.