SUMEDANG, KOMPAS.TV - Tiga warga Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengguntingan bendera merah putih.
Baca Juga: Anak Sering Bawa Bendera Merah Putih, Kok Malah Digunting?
Para tersangka dijerat pasal tentang lambang negara.
Penetapan tiga tersangka kasus pengguntingan bendera di Sumedang, diikuti penahanan di Mapolda Jawa Barat.
Baca Juga: Ibu-Ibu yang Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang Ditetapkan Tersangka
Tiga tersangka yang terlibat dalam pengguntingan bendera, perekaman dan pengunggahan video, terancam hukuman lima tahun penjara.
Motif para pelaku yakni ingin memberi efek jera terhadap anak salah seorang diantara mereka yang enggan dipisahkan dengan bendera merah putih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.