KUPANG, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, menangkap seorang pria di Kota Kupang karena nekat mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Oebobo guna dimintai keterangan awal.
Sebelumnya, polisi yang mendapatkan laporan langsung mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Dari keterangan awal, diketahui korban dan pelaku merupakan tetangga. Orangtua korban sering menitipkan korban ke istri pelaku bila sedang pergi bekerja.
Karena sering bertemu korban, akhirnya pelaku nekad melakukan aksi bejad saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Oebobo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
#priacabul #polisitangkappencabul #anakdibawahumur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.