BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bondowoso Jawa Timur menangkap 2 pelaku pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Maesan.
Kedatangan polisi sempat mengejutkan pelaku, karena saat digerebek kedua pelaku, yakni Faruk Umar, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember dan Ahmad Rosidi, warga Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, sedang asyik mengkonsumsi sabu.
Baca Juga: Seorang Pengedar Menyelipkan Sabu di Kopiah Santri
Polisi menemukan barang bukti, berupa alat hisap sabu, sisa sabu seberat 0,2 gram dan 11 ribu butir obat keras berbahaya dalam paket kardus.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa selain sebagai pengguna, kedua pelaku merupakan pengedar sabu dan okerbaya lintas Kota Jember dan Bondowoso.
Baca Juga: Pengedar Sabu Menangis Saat Ditangkap Polisi
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik rumah yang telah diketahui identitasnya. Pemilik rumah diduga merupakan anggota jaringan pengedar narkoba dan okerbaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancama hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
#PengedarSabu #PestaSabu #PolisiGerebekNarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.