BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Petugas menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor dan pengemudi roda empat atau lebih saat melintas di kawasan Terminal Induk Banjarmasin, pada kamis (03/09/20) pagi hari.
Pengendara yang dihentikan lantaran tidak mengenakan masker saat sedang mengemudi.
Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push-Up
Wakil sekaligus Plh Danramil 1007-01 / Banjarmasin Timur, Kapten Inf Ode Saefudin menjelaskan ini adalah penegasan Petugas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di jalan raya dalam rangka penerapan Perwali 68 Tahun 2020, yang berlaku untuk semua. Bukan hanya pengendara Roda Dua atau Pejalan Kaki.
“sebagian besar pelanggar beralasan lupa membawa masker bahkan ada yang membawa namun tidak dikenakan dan bahkan ada yang mengaku tidak mengetahui tentang sosialisasi perwali tersebut," terang Kapten Inf Ode Saefudin.
Berdasarkan Perwali, sanksi disebutkan akan dikenakan pada warga tak bermasker yang beraktifitas di luar rumah.
Sehingga tidak ada pengecualian bagi pengguna kendaraan roda empat.
Baca Juga: Penerapan Sanksi Tak Bermasker, Satpol PP : Jangan Hanya Patuh Saat Ada Petugas
Sementara di hari ketiga penegakan sanksi, Petugas masih mengutamakan upaya teguran bagi pelanggar protokol.
Razia akan terus digalakkan tidak hanya pada siang hari namun juga malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.