BALIKPAPAN, KOMPAS TV – Satreskoba Polresta Balikpapan membekuk dua pengendar narkoba jenis sabu-sabu, pada tanggal 26 Agustus 2020, di dua lokasi yang berbeda. Tersangka R-S dibekuk lebih dulu di kawasan jalan Mayjen Sutoyo, Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota di sebuah kamar kos. Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 14 bungkus, dengan berat 33,7 gram.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menciduk tersangka lain berinisial W, di sebuah cafe, dengan barang bukti sabu 13,5 gram sabu. Kedua tersangka merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target operasi Resnarkoba Polresta Balikpapan. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita timbangan digital milik tersangka.
Kedua tersangka tidak dihadirkan saat pres rilis, untuk menghindari penularan virus covid-19. Kedua tersangka ini diganjar pasal peredaran gelap narkoba dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
#daruratnarkoba#sabu#narkotika
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.