BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 45 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi Jawa Timur dinyatakan bebas bersyarat dan menjalani asimilasi pada Rabu (19/08). Pembebasan tersebut disambut tangis bahagia dan sujud syukur oleh warga binaan.
Suara tangis warga binaan pecah saat dijemput keluarganya, yang telah menunggu di pintu keluar Lapas Kelas II A Banyuwangi. Tetes air mata tersebut merupakan ungkapan kebahagiaan setelah mereka dinyatakan bebas.
Sebelumnya mereka sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan dan dinyatakan bebas setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Sebelum menghirup udara bebas, mereka diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mencium Bendera Merah Putih sebagai ungkapan rasa syukur.
Salah satu narapidana, bernama Bahrudi mengaku senang dengan pembebasan dirinya dan ia berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Heri Achar mengatakan bahwa Lapas Banyuwangi telah membebaskan 445 narapidana dan menjalani asimilasi di rumah masing-masing sejak awal bulan Januari 2020.
Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat selanjutnya harus isolasi diri di dalam rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat luar selama 14 hari untuk menghindari penularan covid-19.
#NarapidanaBebas #WargaBinaan #LembagaPemasyarakatan #LapasBanyuwangi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.