Kompas TV pendidikan sekolah

Mendikdasmen Sebut Pemerintah Sedang Hitung Nominal Bantuan untuk Guru Honorer Nonsertifikasi

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 01:05 WIB
mendikdasmen-sebut-pemerintah-sedang-hitung-nominal-bantuan-untuk-guru-honorer-nonsertifikasi
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah) saat berbincang dengan guru honorer SD 3 Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). (Sumber: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah sedang memproses bantuan untuk guru honorer nonsertifikasi. 

"Sedang kita hitung, nanti kami rencanakan juga (guru honorer) untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan nominalnya masih dihitung oleh Kementerian Keuangan," ujar Abdul Mu'ti di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025), via Antara

Ia menyebut, saat ini pemerintah sedang mendata guru-guru honorer di Indonesia. 

Menurut keterangannya, perkiraan jumlah guru honorer di seluruh Indonesia mencapai 800.000 lebih. 

Namun, Abdul Mu'ti menyatakan, bantuan pada guru honorer ini juga akan dipilih berdasarkan skala prioritas. 

Baca Juga: Kepala Puslapdik Ungkap Modus Pemotongan Dana PIP oleh Sekolah, Mendikdasmen Bentuk Tim Investigasi

Bantuan Guru Honorer 

Dilansir web Kemdikbud sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan, pihaknya tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi guru honorer nonsertifikasi. 

Abdul Mu'ti menyatakan, mulai tanggal 6 Februari 2025, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapat tunjangan sertifikasi. 

Kebijakan ini disebut merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x