JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana KJP Plus untuk bulan Januari akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
Jumlah penerima program KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini mencapai 707.622 peserta didik.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I1 Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program Pemprov Jakarta untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: [FULL] Kompolnas usai Tinjau Lokasi 3 Polisi Ditembak di Tempat Judi Sabung Ayam Lampung
Peserta didik dari jenjang SD/SDLB/MI akan menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan, dengan tambahan Rp130.000 untuk SPP sekolah swasta. Jumlah penerima di jenjang ini sebanyak 341.879 peserta didik.
Peserta didik dari jenjang SMP/SMPLB/MTs akan menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, dengan tambahan Rp170.000 untuk SPP sekolah swasta. Jumlah penerima di jenjang ini sebanyak 189.437 peserta didik.
Peserta didik dari jenjang SMA/SMALB/MA akan menerima dana personal sebesar Rp420.000 per bulan, dengan tambahan Rp290.000 untuk SPP sekolah swasta. Jumlah penerima di jenjang ini sebanyak 62.295 peserta didik.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Begini Antusiasme Suporter Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Australia di GBK
Peserta didik dari jenjang SMK akan menerima dana personal sebesar Rp450.000 per bulan, dengan tambahan Rp240.000 untuk SPP sekolah swasta. Jumlah penerima di jenjang ini sebanyak 111.315 peserta didik.
Peserta didik dari jenjang PKBM akan menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan. Tidak ada tambahan SPP untuk jenjang ini. Jumlah penerima di jenjang ini sebanyak 2.696 peserta didik.
Dana personal maksimal Rp100.000 setiap bulan dapat digunakan secara tunai. Sisa dana personal hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan peserta didik.
1. Bank DKI akan membuka rekening baru bagi peserta yang baru bergabung, serta mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
2. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM mereka.
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima baru.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi akun Instagram @upt.p4op atau website resmi kjp.jakarta.go.id.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.