Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Status SiPintar PIP Pakai HP, Pencairan Maret 2025 untuk SD, SMP, SMA Sampai Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 09:23 WIB
cara-cek-status-sipintar-pip-pakai-hp-pencairan-maret-2025-untuk-sd-smp-sma-sampai-rp1-8-juta
Seorang siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan Simpanan Pelajar atau Simpel di Magelang 22 Januari 2024. (Sumber: Puslapdik Kemendikbudristek)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan para siswa.

Perlu diperhatikan bahwa saat ini situs resmi untuk memeriksa status penerima PIP telah berubah. Jika sebelumnya menggunakan pip.kemdikbud.go.id, kini Anda harus mengakses pip.dikdasmen.go.id untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Menggunakan HP

Berikut adalah cara mudah untuk mengecek status penerimaan bantuan PIP 2025 melalui ponsel Anda:

  1. Buka aplikasi browser di ponsel Anda
  2. Kunjungi situs resmi PIP di alamat pip.dikdasmen.go.id
  3. Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Cari Penerima PIP"
  4. Masukkan data yang diminta:
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  5. Isi kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi keamanan
  6. Tekan tombol "Cek Penerima PIP"
  7. Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP

Baca Juga: Penting! Info GTK 2025 Pindah Situs, Cek Cara Akses Terbaru hingga Cara Dapat Akun PTK

Berapa Dana Bantuan PIP 2025?

Nominal bantuan yang diterima melalui Program Indonesia Pintar bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

Tingkat SD/SDLB/Program Paket A

  • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp225.000

Tingkat SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp375.000

Tingkat SMA/SMK/SMALB/Program Paket C

  • Kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Dilansir dari situs PIP, penerima bantuan PIP 2025 meliputi:

Baca Juga: Situs Cek PIP 2025 Berubah, Cek Status Bantuan Kini di pip.dikdasmen.go.id, Siswa Sekolah Wajib Tahu

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk mereka yang:
    • Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dan terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
    • Terdampak bencana alam
    • Mengalami putus sekolah (drop out) dengan harapan bisa kembali bersekolah
    • Memiliki kebutuhan khusus, menjadi korban musibah, atau anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
    • Berasal dari wilayah konflik, keluarga terpidana, atau berada di lembaga pemasyarakatan
    • Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
    • Mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dengan bantuan PIP ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat menjalani pendidikan dengan baik tanpa terkendala masalah finansial.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x