JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah resmi dibuka pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
Untuk penerimaan mahasiswa baru periode ini, terdapat tiga jalur masuk yang dibuka, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh Perguruan Tinggi Negeri.
Baca Juga: SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Registrasi Akun SNBP dan SNBT untuk Sekolah-Siswa
Adapun terkait kuota masuk per jalur, masing-masing perguruan tinggi dengan status yang berbeda (PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker) memiliki kuota yang berbeda juga.
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) merupakan perguruan tinggi memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) adalah perguruan tinggi yang memiliki tingkat otonomi yang lebih rendah daripada PTN-BH. Mereka memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka.
Sedangkan, PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian. Seluruh pendapatan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan.
Lalu, berapa kuota per jalurnya untuk masing-masing PTN pada SNPMB tahun 2025?
Baca Juga: Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Meningkatkan Kesiapsiagaan Bencana
Persentase kuota masuk perguruan tinggi berdasarkan jalur diuraikan sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): minimum 20% untuk PTN BLU, PTN Satker, serta PTNBH.
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT): minimum 40% untuk PTN BLU & PTN Satker, minimum 30% untuk PTNBH.
3. Seleksi Mandiri: maksimum 30% untuk PTN BLU & PTN Satker, maksimum 50% untuk PTNBH.
Adapun dalam seleksi tahun ini, pemerintah meluncurkan inovasi dengan menambah kuota siswa eligible (siswa yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti SNPB) sebesar 5% bagi sekolah yang menggunakan sistem e-rapor pada SNBP.
Selain itu, pemerintah juga memberi keleluasaan bagi siswa untuk memilih hingga maksimal empat program studi.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung calon mahasiswa mendalami potensi dan minat yang dimilikinya serta memilih program studi sesuai dengan potensi dan minatnya tersebut pada SNBT.
Sumber : Kompas TV, Kemdikbud RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.