JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan tentang penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tidak wajib pulang ke Indonesia menuai pro dan kontra.
Pulang dinilai sebagai sikap berkontribusi untuk negara.
Namun sebagai pengelola dana pendidikan, Menkeu meminta penerima beasiswa LPDP harus pulang ke tanah air.
Baca Juga: Maling Kepergok Warga Saat Bobol Atap Toko Pegadaian - POP NEWS
#beasiswa #lpdp #pelajar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.