Kompas TV pendidikan sekolah

Cek Status dan Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud September 2024, Bantuan Sampai Rp1,8 Juta SD, SMP, SMA

Kompas.tv - 6 September 2024, 10:12 WIB
cek-status-dan-jadwal-pencairan-pip-kemdikbud-september-2024-bantuan-sampai-rp1-8-juta-sd-smp-sma
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyalurkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan September 2024. Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan, proses penyaluran dana segera dimulai untuk beberapa wilayah Indonesia.

PIP merupakan program bantuan tunai dari pemerintah melalui Kemdikbudristek yang bertujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berikut informasi lengkap mengenai cara cek status penerima, kriteria, dan jadwal pencairan dana PIP terbaru.

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Online

Untuk mengetahui status penerimaan PIP 2024, masyarakat dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id melalui langkah-langkah berikut:

  1. Klik pip.kemdikbud.go.id
  2. Cari kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Isi data NISN, NIK.
  4. Klik 'Cari' untuk melihat informasi penerima

Besaran Dana PIP 2024

Kemdikbudristek telah menetapkan besaran dana PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun
    • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
    • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
  • Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
    • Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000-Rp900.000

Baca Juga: Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 di Kemdikbudristek dan Kemenag

Kriteria Penerima PIP September 2024

Berikut adalah daftar kriteria penerima dana PIP untuk periode September 2024:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
    • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik terdampak bencana alam
  • Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:
    • Mengalami kelainan fisik
    • Korban musibah
    • Dari keluarga terpidana atau di Lembaga Pemasyarakatan
    • Memiliki lebih dari 3 saudara serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Penerima PIP dapat memantau status pencairan melalui laman resmi PIP atau menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut. Dana PIP akan disalurkan melalui rekening Simpel yang dapat dibuka di bank-bank mitra seperti BRI, BNI, dan BSI.

Kemdikbudristek menghimbau para penerima PIP untuk menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk membantu biaya pendidikan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x