Kompas TV pendidikan sekolah

Info Pencairan Dana PIP September 2024, Simak Lagi Cara Cek Penerima dan Aktivasi Rekening

Kompas.tv - 5 September 2024, 08:51 WIB
info-pencairan-dana-pip-september-2024-simak-lagi-cara-cek-penerima-dan-aktivasi-rekening
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id September 2024. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengumumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode September 2024.

Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD hingga SMA yang memenuhi kriteria penerima. Informasi mengenai daftar nama penerima PIP Kemdikbud 2024 kini dapat diakses melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Bagi wali murid dan siswa yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa secara online.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status penerima PIP 2024:

Cara Cek PIP Kemdikbud 2024

  1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id
  2. Pada halaman utama, cari kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi data yang diminta, meliputi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang muncul pada kolom captcha.

Untuk siswa yang baru mengaktifkan rekening Simpel beberapa bulan lalu, dianjurkan untuk memeriksa kembali status pencairan dana.

Apabila status SK Nominasi sudah berubah menjadi SK Pemberian, siswa cukup menunggu informasi pencairan dana PIP 2024 dari sekolah.

Daftar Siswa Penerima PIP September 2024

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 di Kemdikbudristek dan Kemenag

Cara Aktivasi Rekening dan Pencairan

  1. Kunjungi bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud yang telah diinformasikan oleh pihak sekolah.
  2. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
  3. Bawa identitas berupa KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa maupun wali siswa.
  4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP yang disediakan oleh bank.

Saat melakukan pengambilan dana PIP di bank, siswa atau wali murid perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan rekening Simpel

Berikut adalah daftar besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD:
    • Rp450.000 per tahun
    • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMP:
    • Rp750.000 per tahun
    • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMA:
    • Rp1.800.000 per tahun
    • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Pihak Kemdikbud Ristek menekankan bahwa penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, siswa dan wali murid diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui pihak sekolah atau laman resmi PIP Kemdikbud.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x