JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa yang sudah dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, wajib melakukan lapor diri.
Misalnya, jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2024 tahap 2 jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dilakukan hari ini, Kamis (27/6/2024) hingga 28 Juni 2024.
Lapor diri PPDB Jakarta 2024 dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Sementara untuk provinsi lainnya dilakukan melalui website PPDB kota masing-masing.
Berikut cara lapor diri PPDB Online 2024, dokumen dan tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor Diri 2024
Ada berkas-berkas yang harus diunggah saat melakukan lapor diri online, yakni:
- Print out tanda bukti kelulusan PPDB.
- Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
- Scan dan fotokopi NISN.
- Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Scan dan fotokopi KTP orang tua.
- Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
- Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
- Fotokopi KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
- Fotokopi piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
- Mengisi g-form data siswa baru.
Baca Juga: Terbukti Curang Pakai KK Palsu, 6 Siswa di SMAN 5 Bandung Tak Lolos PPDB
Cara Lapor PPDB Online 2024 Semua Jalur
- Siswa mengakses situs publik PPDB Online di masing-masing provinsi/kota/kabupaten, kemudian memilih jenjang dan jalur yang akan dituju
- Pilih menu lapor diri.
- Selanjutnya setelah memilih menu lapor diri, siswa akan menuju halaman formulir lapor diri.
- Dan pada halaman ini siswa harus mengisi semua form yang kosong sesuai ketentuan. Lalu setelah form sudah di isi klik tombol lanjutkan warna hijau yang ada di pojok kananbawah.
- Jika sudah melakukan proses isi Formulir Lapor Diri, Siswa akan masuk ke halaman cek ulang dan disini orang tua / wali dari siswa harus membaca pernyataan yang memiliki lima point dan setelah itu lakukan checklist yang berada di sebelah kanan nomor pernyataantersebut.
- Lalu jika sudah mencheklist pernyataan, klik "lanjutkan".
- Jika sudah melakukan cek ulang. Siswa akan beralih ke halaman cetak Bukti Lapor Diri.
- Cara melakukan cetak bukti tersebut dengan menekan tombol berwarna hijau yangbertuliskan “Cetak Bukti Lapor Diri”.
- Disini siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk melakukan cek hasil seleksi dari siswa tersebut.
- Lalu jika siswa ingin melakukan cek status “lapor diri” caranya dengan menginputkan “Nomor Pendaftaran” di icon kaca pembesar yang berada dipojok kanan atas di menuawal situs.
- Setelah itu isikan “No.Pendaftaran”, tekan lagi icon kaca pembesar berwarna hijau yang berada di kanan form.
- Lalu yang terakhir lihat pada bagian bawah halaman untuk status lapor diri siswa.
Setelah lapor diri PPDB online, tidak ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan.