Kompas TV pendidikan sekolah

Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud Juni 2024, Apakah Sudah Dimulai? Cek Link Penerimanya

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 10:09 WIB
pencairan-bantuan-pip-kemdikbud-juni-2024-apakah-sudah-dimulai-cek-link-penerimanya
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Cara cek mendapatkan bantuan atau tidak bisa disimak melalui artikel berikut ini. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Mulai hari ini, sebagian siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sudah bisa mengklaim bantuan PIP 2024. Pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung dari bulan Juni hingga Desember mendatang.

Program bantuan PIP 2024 ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta, yang akan ditransfer sekali ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) masing-masing siswa.

Bagi siswa yang telah mendapatkan status pencairan berupa terbitnya SK Nominasi, diharapkan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Sementara itu, siswa yang sudah memiliki rekening aktif akan langsung menerima SK Pemberian.

Siswa dapat mengklaim bantuan PIP 2024 di Bank BRI atau BNI jika status SK Pemberian menunjukkan "Dana Sudah Masuk".

Baca Juga: Panduan Klaim Bantuan PIP Kemdikbud Juni 2024 untuk Siswa dan Cara Cek Pencairannya

Untuk mengecek status penerimaan PIP 2024, siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser dan akses laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia
  3. Isi hasil penjumlahan sederhana sebagai captcha
  4. Klik "Cari Penerima PIP"
  5. Informasi terkait penerimaan PIP akan muncul

Jika keterangan yang muncul adalah "Data Tidak Ditemukan", artinya siswa tersebut bukan termasuk dalam kategori penerima PIP. Adapun kategori penerima PIP meliputi:

  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Siswa dengan orang tua berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  3. Siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus:
    • Dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Siswa yatim piatu/yatim/piatu
    • Terkena dampak bencana
    • Siswa dengan gangguan fisik
    • Memiliki 3 saudara yang tinggal serumah

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2024, Cek Hasil Nilaimu di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.

Siswa penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan mereka.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x