JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 dibuka mulai 24 hingga 28 Juni 2024.
PPDB Jabar 2024 Tahap 2 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar SMA maupun SMK melalui jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Dari masing-masing jalur tersebut memiliki kuota penerimaan CPDB yang berbeda.
Kuota PPDB Jabar 2024 Tahap 2 tersebut ditentukan oleh masing-masing sekolah penerima.
Namun secara umum, kuota PPDB Jabar 2024 Tahap 2 telah dibagi sebagai berikut:
Baca Juga: Investigasi Harian Kompas Temukan Kecurangan PPDB, Ada Siswa 'Titipan'?
Kuota PPDB Jabar 2024 Tahap 2
1. SMA
- Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK): 5 persen
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
- Prestasi: 25 persen
2. SMK
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
- Prestasi Nilai Rapor: 60 persen
- Prestasi Kejuaraan: 5 persen
- Jalur Afirmasi PDBK: 5 persen
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2024 secara Umum
- Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik;
- Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon peserta didik wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua peserta didik;
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut: Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
- Pengumuman pendaftaran pada website PPDB memuat tentang:
- Jumlah kuota dan jumlah pendaftar
- Nomor pendaftaran
- Nama peserta didik
- Asal satuan pendidikan
- Alamat dan jarak domisili (pada jalur PPDB dengan jarak sebagai dasar seleksi)
- Hasil perhitungan nilai rapor
- Prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan)
- Peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurangkurangnya 2 (dua) hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
Tata Cara Daftar bagi CPDB Lulusan sebelum Tahun Berjalan
- Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili calon peserta didik, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;
- Log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
- Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
- Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
- Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.
Tata Cara Daftar PPDB Jabar bagi CPDB dari Luar Provinsi Jawa Barat
- Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan Cabang Dinas/sekolah tujuan untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan memeroleh bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke website PPDB;
- Log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
- Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
- Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
- Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.
Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 bagi CPDB dari Luar Negeri dengan Kurikulum Nasional
- Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili Calon Peserta Didik, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;
- Melakukan pendaftaran mandiri dengan akun yang telah dimiliki. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
- Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
- Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
- Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.
Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 bagi CPDB dari Luar Negeri dengan Kurikulum Internasional
- Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;
- Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan sekolah tujuan untuk mendapat matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh dari kurikulum nasional, selanjutnya diuji sehingga memiliki nilai mata pelajaran sesuai struktur kurikulum nasional, diseleksi untuk PPDB dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, serta dilaporkan ke Cabang Dinas;
- Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
- Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
- Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
- Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.
Baca Juga: Ramai PPDB 2024, Ortu di Makassar Bingung Tak Bisa Daftar Online
Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 bagi CPDB dengan Kurikulum Sistem Kredit Semester (SKS)
- Memiliki persyaratan umum;
- Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis struktur kurikulum pola kontinyu yang ditempuh calon peserta didik (pola 4, 5, 6, 7 atau 8 semester);
- Mendaftar secara mandiri dengan mekanisme luring ke sekolah tujuan;
- Satuan Pendidikan menetapkan kuota lulusan sekolah pelaksana SKS dari kuota jalur prestasi nilai rapor;
- Satuan Pendidikan melakukan seleksi dengan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru bersama kepala sekolah.
- Satuan Pendidikan berkoordinasi kepada Kepala Cabang Dinas.
- Siswa yang menempuh pola kurang dari 6 semester, dapat diseleksi sebagaimana siswa Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) dengan kuota Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), dibuktikan surat diagnosa psikolog.