JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyiapkan anggaran sebesar Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menjelaskan anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun 2024. Sebelumnya sebesar RpRp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun.
Penerima KIP Kuliah juga meningkat dari sebelumnya 985.577 target penerima di tahun 2024, menjadi 1.040.192 penerima KIP Kuliah.
Adapun peningkatan KIP Kuliah untuk tahun 2025, lebih karena adanya satuan biaya yang berubah.
Namun, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya yang sebesar Rp14,73 triliun.
Baca Juga: Polemik UKT Naik, Nadiem Ajak DPR untuk Tingkatkan Jumlah Penerima KIP Kuliah
"Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya," ujar Suharti dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Rabu (5/6/2024). Dikutip dari Antara.
KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang penerimanya mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan bantuan ini agar para penerima dapat berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi.
Baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Baca Juga: Tanggapi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbudristek Buka Layanan Aduan
Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas dengan prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial sedangkan prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin, atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4 juga per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua, atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.