JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi polemik pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) soal pendidikan tinggi tidak wajib karena sifatnya adalah pilihan serta bersifat tersier.
Wapres Ma'ruf meminta pernyataan tersebut jangan langsung diartikan pendidikan tinggi tidak penting.
Seharusnya peryataan tersebut dimaknai tidak semua orang harus mengenyam pendidikan tinggi, walaupun melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau universitas tetap merupakan hal penting.
"Ya tersier itu kan dalam arti bahwa tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, tapi tidak berarti tidak penting. Nah kan begitu, mungkin istilah-istilah (tersier) yang menjadi istilah ini menjadi perdebatan," ujar Wapres di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/05/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Ma'ruf Amin juga meminta agar istilah tersier tidak lagi digunakan supaya tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Respons Kemendikbudristek soal UKT Mahal: Perguruan Tinggi Itu Tersier, Bukan Wajib Belajar
Ia lantas menekankan bahwa keputusan untuk melanjutkan pendidikan tinggi berpulang pada preferensi dan kebutuhan masing-masing orang.
"Jadi istilahnya tersier itu kemudian menjadi masalah yang sebaiknya kita enggak usah menggunakan istilah itu, tapi istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, barangkali dicairkan saja. Saya kira itu," ujarnya.
Adapun pernyataan idak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau universitas lantaran sifatnya adalah pilihan dilontarkan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Tjahjandarie.
Pernyataan Tjitjik merespons kenaikan uang kuliah tunggal di sejumlah kampus negeri. Menurutnya pendidikan tinggi hanya ditujukan bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.
"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Rabu (15/5) lalu.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Namun Tjitjik mengeklaim pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak, salah satunya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membuat kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.