Kompas TV pendidikan sekolah

Siswa Kini Bisa Pantau Pencairan Bantuan PIP 2024 secara Online Pakai HP, Klik pip.kemdikbud.go.id

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 12:30 WIB
siswa-kini-bisa-pantau-pencairan-bantuan-pip-2024-secara-online-pakai-hp-klik-pip-kemdikbud-go-id
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan layanan pengecekan digital yang memungkinkan Anda memantau perkembangan pencairan dana bantuan PIP tahun 2024 secara lebih mudah.

Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek kini menyediakan platform online bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat PIP. Total alokasi anggaran untuk program ini di tahun 2024 mencapai Rp13,4 triliun.

Penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga meliputi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan kemiskinan.

Bahkan, program ini juga membuka peluang bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Untuk mengetahui status terkini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, Anda bisa mengakses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti panduan berikut:

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK, dari Prapendaftaran hingga Akhir Pendaftaran

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian
  3. Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan dari sistem
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP"

Besaran bantuan PIP bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan. Rinciannya yaitu SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1.800.000 per tahunnya.

Peserta Didik pemegang KIPPeserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Panduan Lengkap Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Siapa Saja Siswa yang Harus Ikut?


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x