JAKARTA, KOMPAS.TV - PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab adalah program pendidikan yang diselenggerakan untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti:
Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja.
Baca Juga: Kesempatan Bagi Sarjana, Cek Syarat dan Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024
Lantas, kapan pendaftaran PPG Daljab 2024
Melansir akun Instagram @ppgkemdikbud, Kamis (16/5/2024), Kemendikbud mengatakan hingga saat ini pendaftaran PPG Daljab 2024 belum dibuka.
"Sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (Dalam Jabatan) periode tahun 2024 belum dibuka. Pengumuman pembukaan PPG (Dalam Jabatan) dan informasi terkait alur, keikutsertaan, dan sistem pembelajaran akan diinformasikan lebih lanjut secara resmi bersamaan dengan detail regulasi terkait," tulis Kemendikbud.
Kemendikbud mengimbau agar guru tidak terbawa arus informasi yang bukan bersumber dari kanal resmi Direktorat PPG.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Formasi, dan Cara Daftarnya
Berikut adalah syarat PPG Dalam Jabatan sebagamana mengacu pada pendaftaran tahun 2023:
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPG Dalam Jabatan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.