JAKARTA, KOMPAS.TV - Status desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 masih dibuka hingga 31 Oktober 2024. Adapun persyaratan ekonomi untuk mendaftar program ini yaitu:
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Jangan Sampai Terlewat!
Apa Itu Desil DTKS?
Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :
- Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional (miskin)
- Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20% dihitung secara nasional (hampir miskin)
- Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30% dihitung secara nasional (rentan miskin)
- Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40% dihitung secara nasional (mampu)
Selain menjadi syarat mendaftar KIP Kuliah 2024, status desil DTKS juga menjadi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.
Baca Juga: 5 Faktor Utama Penyebab Pencairan Dana KIP Kuliah 2023/2024 Terlambat
Cara Cek Desil DTKS
1. Cara Cek Desil DTKS di Laman KIP Kuliah
2. Cara Cek Desil DTKS di Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Lengkapi formulir mulai dari provinsi, kab/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat. Masukkan huruf kode (captcha)
- Klik “Cari Data”. Jika sudah terdaftar, datanya akan muncul. Tapi jika belum terdaftar, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa, Penerima Dapat Rp9 Juta per Semester
Apakah Desil 4 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?
Desil 4 dalam DTKS artinya mampu atau tidak dikategorikan sebagai kelompok miskin. Lantas, apakah bisa lolos KIP Kuliah?
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria penerima KIP Kuliah, termasuk memiliki status maksimal desil 3, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Syaratnya, selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.