JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah, memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.
Selain itu, PIP juga bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pendidikan.
Baca Juga: Kriteria dan Cek Status Penerima PIP Kemdikbud, Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan sampai Rp1 Juta
Untuk menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar, siswa harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan, siswa dapat mengajukan permohonan melalui lembaga pendidikan atau sekolah dengan menyertakan dokumen penting seperti rapor, NIK dan NISN, KTP orang tua/wali, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pengusulan ini terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Pencairan BLT KIP PIP Kemdikbud, Cara Cek Status dan Bantuan Sampai Rp1 Juta Desember 2023
Siswa dengan status SK Pemberian yang aktif berarti telah menerima uang bantuan yang ditransfer ke rekening BNI atau BRI.
Baca Juga: Link Pengumuman Pascasanggah Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek di Sini
Bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yang meliputi:
Baca Juga: Simak Penerima Bantuan PIP Kemdikbud Pakai SiPintar via HP, Cek pip.kemdikbud.go.id
Inisiatif Bantuan PIP Kemdikbud 2023 adalah langkah strategis pemerintah dalam memastikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan di Indonesia dapat mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di negara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.