JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 diminta untuk melakukan pemilihan lokasi SKTT
SKTT adalah Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, tahapan selanjutnya PPPK Kemenag 2023 setelah melaksanakan seleksi kompetensi.
“Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT),” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Adapun peserta PPPK Kemenag 2023 yang tidak hadir pada saat seleksi kompetensi, maka tidak bisa mengikuti SKTT.
Baca Juga: Azwar Anas dan Nadiem Makarim Atur Strategi Kejar Target 1 Juta Guru PPPK Hingga 2024
“Peserta yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi, mereka tidak berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menyebut pemilihan lokasi SKTT dilakukan sendiri oleh peserta PPPK Kemenag 2023.
Berdasarkan Pengumuman Nomor P- 8438/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2023, pemilihan titik lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023 dilakukan 29 November sampai 3 Desember 2023.
Dalam hal ini, pemilihan lokasi SKTT Kemenag dapat dilakukan melalui tautan https://casn.kemenag.go.id.
Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis 2023? Ini Jadwal, Passing Grade dan Nilai Tertinggi
1. Buka laman https://casn.kemenag.go.id
2. Pada halaman beranda, pilih menu "Pemilihan Lokasi SKTT"
3. Setelah itu, masukan NIK dan Nomor Peserta untuk melakukan validasi peserta
4. Jika sesuai, akan muncul nama sesuai NIK dan Nomor Peserta yang diinput
5. Kemudian, pilih lokasi ujian SKTT dengan memilih Provinsi, kemudian pilih Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai yang diinginkan.
6. Jika sudah yakin dan data yang diinput benar, klik "Simpan"
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023 dan Link Cek Nilai, Berikut Tahapan Selanjutnya
Link PDF pengumuman pemilihan lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023 ini dapat diunduh di tautan berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.