JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah instansi menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT dan Non-CAT dalam seleksi rekrutmen CPNS 2023.
Dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT dilaksanakan mulai 3-22 Desember 2023.
Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT diselenggarakan mulai 16 hingga 22 Desember 2023.
Lantas, apa itu SKB CAT dan Non-CAT?
Baca Juga: Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023, Ini Jadwal untuk CAT dan Non-CAT
Melansir bkd.sultengprov.go.id, Selasa (28/11/2023), metode Computer Assisted Test (CAT) adalah seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Dengan metode CAT, hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung saat ujian selesai.
Hasil ujian dengan metode CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem sehingga dapat mempermudah proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung.
Jadi, SKB CAT adalah SKB dengan menggunakan seleksi berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa langsung dilihat saat ujian selesai.
Baca Juga: Link PDF Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2023 untuk Berbagai Jabatan, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
SKB Non-CAT adalah jenis tes SKB yang pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.
SKB Non CAT ini biasanya meliputi tes wawancara, tes praktek kerja, tes kesehatan fisik hingga tes kesehatan jiwa.
Baca Juga: Tahapan SKB CPNS 2023 Apa Saja? Ini Jadwal dan Kisi-kisi Tiap Instansi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.