JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada siswa dari keluarga berekonomi rendah.
Dengan program ini, beban finansial pendidikan bisa diringankan dan siswa bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, biasanya pada awal setiap bulan.
Baca Juga: Update Pencairan KJP Plus Agustus 2023: Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
Untuk pencairan bulan Agustus 2023, diperkirakan dana KJP Plus akan bisa diambil atau cair antara tanggal 1 hingga 10 Agustus 2023.
Namun, perlu dijadikan perhatian bahwa perkiraan ini berdasarkan pola pencairan sebelumnya, dan tanggal resmi biasanya diumumkan melalui akun Instagram resmi UPT.P4OP.
Sebelumnya pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023.
Sekitar 674.599 peserta didik berhak menerima KJP Plus sebagai bentuk dukungan pendidikan.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Agustus 2023 Cair? Simak Jadwalnya Berikut Ini
Bantuan KJP Plus yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa. Berikut adalah rincian dana untuk setiap tingkatan sekolah:
Baca Juga: KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik
Siswa di sekolah swasta juga menerima tambahan dana SPP selama 6 bulan.
Demikianlah informasi mengenai jadwal dan rincian pencairan KJP Plus untuk Agustus 2023.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.