Kompas TV pendidikan sekolah

Kerap Ditanyakan, Ini Jadwal dan Detail Pencairan Terbaru KJP Plus Agustus 2023

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 11:02 WIB
kerap-ditanyakan-ini-jadwal-dan-detail-pencairan-terbaru-kjp-plus-agustus-2023
Salah satu bentuk kartu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kartu KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada siswa dari keluarga berekonomi rendah.

Dengan program ini, beban finansial pendidikan bisa diringankan dan siswa bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jadwal Pencairan KJP Plus

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, biasanya pada awal setiap bulan.

Baca Juga: Update Pencairan KJP Plus Agustus 2023: Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya

Untuk pencairan bulan Agustus 2023, diperkirakan dana KJP Plus akan bisa diambil atau cair antara tanggal 1 hingga 10 Agustus 2023.

Namun, perlu dijadikan perhatian bahwa perkiraan ini berdasarkan pola pencairan sebelumnya, dan tanggal resmi biasanya diumumkan melalui akun Instagram resmi UPT.P4OP.


Sebelumnya pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023.

Sekitar 674.599 peserta didik berhak menerima KJP Plus sebagai bentuk dukungan pendidikan.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Agustus 2023 Cair? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Besaran Bantuan KJP Plus Agustus 2023

Bantuan KJP Plus yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa. Berikut adalah rincian dana untuk setiap tingkatan sekolah:

  • SD/MI: Siswa akan menerima Rp250.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Siswa SD/MI Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 6 bulan.
  • SMP/MTS: Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Siswa SMP/MTS Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

Baca Juga: KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik

  • SMA/MA: Menerima bantuan sebesar Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Siswa SMA/MA Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
  • SMK: Bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Siswa SMK Swasta juga mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.
  • PKBM: Siswa akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Siswa di sekolah swasta juga menerima tambahan dana SPP selama 6 bulan.

Demikianlah informasi mengenai jadwal dan rincian pencairan KJP Plus untuk Agustus 2023.

Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x