JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi peserta yang dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK diwajibkan untuk melaporkan diri. Apabila tidak, siswa akan dinyatakan mengundurkan diri dan tak bisa mengikuti jalur PPDB yang lainnya.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi, wajib melakukan lapor diri pada 10-11 Juli 2023. Batas akhir lapor diri akan ditutup pada Selasa, 11 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Lapor diri ini bertujuan untuk memastikan status siswa terdaftar di sekolah tujuan.
CPDB bisa melakukan lapor diri melalui link ppdb.jakarta.go.id.
Diketahui, hasil seleksi PPDB Jakarta 2023 tahap 2 jenjang SMP, SMA, SMK dan tahap 3 jenjang SD telah diumumkan pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
Selain itu, CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Kemudian CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua, Klik Link ppdb.jakarta.go.id
Setelah melakukan lapor diri, calon siswa wajib mencetak bukti lapor diri. Berikut caranya.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA, SMK Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.