KOMPAS.TV, JAKARTA - Cara daftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua untuk jenjang SMP dan SMA/SMK adalah sebagai berikut.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua jenjang SMP dan SMA/SMK masih dibuka dari 6-8 Juli 2023 dan dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Karena daya tampung pada Tahap Pertama masih tersisa, PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua tetap dibuka. Namun, kuota yang tersedia tidak sebanyak jalur Afirmasi, Prestasi, maupun Zonasi.
Berdasarkan Juknis PPDB Jakarta 2023, inilah cara daftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua SMP, SMA/SMK.
Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua SMP dan SMA/SMK:
- Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pilih dan klik jenjang pendidikan yang dituju, seperti SMP, SMA, atau SMK.
- Kemudian, klik 'Tahap Kedua'.
- Klik 'Daftar'.
- Jika belum melakukan 'Aktivasi Akun', klik 'Aktivasi'. Dalam Aktivasi Akun, calon peserta didik diminta untuk memasukkan No Peserta, Token/Password, dan Kode Keamanan. Setelah itu, klik 'Cari Akun'.
- Jika sudah, lakukan Login pada akun calon peserta didik dengan memasukkan No Peserta, Password, dan Kode Keamanan.
- Klik 'Pilih Sekolah' untuk memilih sekolah yang dituju. Calon peserta dapat memilih maksimal tiga pilihan sekolah.
- Selain itu, terdapat ketentuan dari PPDB Jakarta 2023 SMP dan SMA/SMK ini.
Baca Juga: Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Akademik SMK Dimulai Hari Ini, Begini Caranya
Ketentuan PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua SMP dan SMA/SMK:
- PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua jenjang SMP-SMA/SMK hanya berlaku bagi calon peserta didik yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama.
- PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua SMP dan SMA/SMK hanya untuk calon peserta didik berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang belum diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB.
Terdapat kriteria pendaftaran yang meliputi:
- Calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah yang dituju (hanya berlaku untuk SMP).
- Calon peserta didik dapat memilih 3 sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) atau 3 permintaan di satu sekolah atau sekolah berbeda jika belum menerapkan IKM.
- Calon peserta didik dapat memilih 3 konsentrasi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda.
- Pilihan sekolah dapat berada di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditentukan.
- Calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung. Namun, calon peserta didik yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan di sekolah lain.
Kriteria seleksi dalam PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua mencakup:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
Demikianlah informasi tentang cara daftar dan ketentuan PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Akademik SMK, Begini Cara Cek Hasil Seleksi