JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA memasuki tahap baru, yakni lapor diri yang dibuka mulai hari ini, Kamis (15/6/2023).
Proses ini dilakukan setelah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diterima dalam PPDB Jakarta 2023 yang diumumkan kemarin Rabu (14/6/2023).
CPDB yang dinyatakan lolos pada sekolah tujuan dalam PPDB Jakarta 2023 wajib melakukan lapor diri. Mengutip akun Twitter @PPDBDKI1, lapor diri ini dapat dilakukan hingga besok Jumat (16/6/2023) pukul 14.00 WIB.
Adapun, lapor diri wajib dilakukan untuk jalur zonasi dan afirmasi bagi anak penyandang disabilitas untuk jenjang SD, jalur prestasi akademik & non akademik dan afirmasi penyandang disabilitas bagi jenjang SMP.
Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan 6.909 Bangku Sekolah Swasta Gratis untuk yang Tak Lulus PPDB SMA/SMK
Kemudian, jalur prestasi akademik & non akademik, afirmasi penyandang disabilitas, dan PPDB Bersama Tahap 1 untuk jenjang SMA.
Bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri di laman ppdb. jakarta.go.id, maka akan dianggap mengundurkan diri.
“CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya,” tulis akun Twitter @PPDBDKI1, Kamis.
Melansir Tribunnews, berikut langkah-langkah lapor diri di PPDB Jakarta 2023:
Baca Juga: Hari Pertama PPDB Kota Yogyakarta, Warga Bantul Alami Kendala NIK Tidak Terdaftar
Penting untuk diketahui, CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan lapor diri, tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
Adapun, kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.