Kompas TV pendidikan sekolah

Dibuka Hari Ini, Begini Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 11:27 WIB
dibuka-hari-ini-begini-cara-lapor-diri-ppdb-jakarta-2023-untuk-jenjang-sd-smp-sma
Ilustrasi. Cara lapor diri PPDB Jakarta 2023. (Sumber: Antara)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA memasuki tahap baru, yakni lapor diri yang dibuka mulai hari ini, Kamis (15/6/2023).

Proses ini dilakukan setelah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diterima dalam PPDB Jakarta 2023 yang diumumkan kemarin Rabu (14/6/2023).

CPDB yang dinyatakan lolos pada sekolah tujuan dalam PPDB Jakarta 2023 wajib melakukan lapor diri. Mengutip akun Twitter @PPDBDKI1, lapor diri ini dapat dilakukan hingga besok Jumat (16/6/2023) pukul 14.00 WIB.

Adapun, lapor diri wajib dilakukan untuk jalur zonasi dan afirmasi bagi anak penyandang disabilitas untuk jenjang SD, jalur prestasi akademik & non akademik dan afirmasi penyandang disabilitas bagi jenjang SMP.

Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan 6.909 Bangku Sekolah Swasta Gratis untuk yang Tak Lulus PPDB SMA/SMK

Kemudian, jalur prestasi akademik & non akademik, afirmasi penyandang disabilitas, dan PPDB Bersama Tahap 1 untuk jenjang SMA.


 

Bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri di laman ppdb. jakarta.go.id, maka akan dianggap mengundurkan diri.

“CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya,” tulis akun Twitter @PPDBDKI1, Kamis.

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023

Melansir Tribunnews, berikut langkah-langkah lapor diri di PPDB Jakarta 2023:

  1. Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
  3. Klik tombol Lapor Diri.
  4. Cetak tanda bukti lapor diri.

Baca Juga: Hari Pertama PPDB Kota Yogyakarta, Warga Bantul Alami Kendala NIK Tidak Terdaftar

Penting untuk diketahui, CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan lapor diri, tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.

Adapun, kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.




Sumber : Kompas TV, Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x