Kompas TV pendidikan sekolah

Hari Ini Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 10:01 WIB
hari-ini-dibuka-berikut-syarat-dan-tata-cara-pengambilan-pin-ppdb-jatim-2023
Ilustrasi PPDB Jatim 2023. (Sumber: PPDB Jatim)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2023 telah dibuka hari ini, Senin (12/6/2023). Proses ini membutuhkan Personal Identification Number (PIN), yang digunakan untuk registrasi pendaftaran.

PIN ini bisa diambil secara online mulai Senin 12 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023 melalui laman resmi ppdbjatim.net.

Berikut ini adalah syarat dan tata cara pengambilan PIN untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB Jawa Timur 2023, terbagi menjadi tiga kategori: Lulusan Jawa Timur Tahun 2023, Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya dan Lulusan Luar Jawa Timur.

Baca Juga: Curang Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Auto di-Blacklist, Simak Hal-hal yang Dilarang

Syarat dan Tata Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2023

1. Lulusan Jawa Timur Tahun 2023

  • Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN:
    • Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
    • Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
    • Lengkapi data
    • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
    • Bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, perlu mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali atau Surat Penugasan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan, atau Surat Keterangan bagi Anak Tenaga Kesehatan.
    • Menentukan titik lokasi rumah
    • Setelah data diverifikasi oleh operator SMA/SMK (membutuhkan waktu 2-3 hari), calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023: Ini Informasi Penting Nomor dan Lokasi Posko Pengaduan

2. Lulusan Jatim Tahun 2023 yang Nilai Rapor Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal

  • Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN sama seperti di atas, dengan tambahan mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester, serta mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

3. Lulusan Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

  • Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN:
    • Untuk Lulusan SMP luar Jatim, isi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah
    • Untuk Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, isi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem
    • Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
    • Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi
    • Sisanya sama dengan syarat dan tata cara sebelumnya.

Perlu diingat bahwa verifikasi data oleh operator SMA/SMK membutuhkan waktu 2-3 hari sebelum calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca Juga: Kenapa Bantuan PIP Tidak Berlaku bagi Sebagian Peserta Didik? Ini Jawaban Kemdikbud

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x