Kompas TV otomotif otonews

Cara Bayar Tilang Elektronik secara Online agar STNK Tidak Diblokir

Kompas.tv - 22 April 2025, 06:05 WIB
cara-bayar-tilang-elektronik-secara-online-agar-stnk-tidak-diblokir
Cara membayar tilang elektronik (Sumber: etle.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau e-tilang, wajib konfirmasi dan membayar dendanya.

Melansir indonesiabaik.id, mekanisme tilang elektronik dimulai dari kamera CCTV menangkap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Lantas, tangkapan layar diverifikasi oleh anggota polisi yang ada di back office. Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Tilang ETLE secara Online Terbaru 2025

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.

Pengendara memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Untuk pembayaran denda batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/

2. Setelah itu, klik menu "Konfirmasi"

3. Isi data nomor referensi dan nomor Polisi/NRKB

4. Klik "lanjut"

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). 

Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Cara Cek Cepat Jenis Pelanggaran Tilang ETLE Lewat Situs Resmi

Cara Bayar Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x