JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau e-tilang, wajib konfirmasi dan membayar dendanya.
Melansir indonesiabaik.id, mekanisme tilang elektronik dimulai dari kamera CCTV menangkap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Lantas, tangkapan layar diverifikasi oleh anggota polisi yang ada di back office. Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Tilang ETLE secara Online Terbaru 2025
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.
Pengendara memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Untuk pembayaran denda batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/
2. Setelah itu, klik menu "Konfirmasi"
3. Isi data nomor referensi dan nomor Polisi/NRKB
4. Klik "lanjut"
Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Cara Cek Cepat Jenis Pelanggaran Tilang ETLE Lewat Situs Resmi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.