JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen resmi yang mengidentifikasi dan mencatat informasi tentang kendaraan bermotor.
Menurut laman resmi Korlantas Polri, STNK menyimpan informasi penting seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe, termasuk model kendaraan.
Dengan banyaknya data yang disimpan, STNK sangat diperlukan untuk membuktikan legalitas dan keabsahan kendaraan di Indonesia.
Namun, bagaimana jika STNK hilang, apakah bisa diurus? Simak, berikut ini penjelasannya.
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK hilang. Dokumen syarat mengurus STNK hilang yaitu:
Baca Juga: SIM Format Baru Akan Diberlakukan Juli 2024 untuk Motor, Mobil, Truk hingga Bus, Berapa Biayanya?
Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraannya.
Berikut ini biaya untuk mengurus STNK yang hilang:
Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Dicabut Wajib Bikin Baru, Begini Skemanya | SINAU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.