Kompas TV otomotif otonews

Resmi! Sekarang Pengendara Motor 250 cc ke Atas Wajib Punya SIM C1

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 21:20 WIB
resmi-sekarang-pengendara-motor-250-cc-ke-atas-wajib-punya-sim-c1
Ilustrasi motor 250 cc ke Atas (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri resmi meluncurkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor yang memiliki kendaraan roda dua ber-cubic centimeter (CC) di atas 250. 

Peluncuran itu dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Menurut Aan, tidak ada perbedaan signifikan pada tampilan SIM C1 dengan SIM C biasa. Perbedaannya hanya terletak pada kategori SIM yang tertulis di pojok kanan SIM, serta gambar motor gede di bawahnya.

Aan mengatakan, SIM C1 ini resmi diluncurkan setelah tiga tahun pihaknya mengkaji amanat Perpol 05 tahun 2021.

"Kenapa? karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya, ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan dalam sambutannya saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Wartakotalive.

Baca Juga: Layanan m-BCA via SIM Card Dihentikan, Simak Gantinya ke Aplikasi Mobile Banking

"Sekaligus juga kami ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1."

Adapun untuk mendapatkan SIM C1, pengemudi moge harus terlebih dahulu memiliki SIM C motor ber-CC rendah.

Menurut Aan, peningkatan kompetensi itu sangat penting dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan di jalan raya, serta aksi brutal yang mungkin dilakukan oleh pengemudi dengan skill berkendara yang buruk.

Oleh karenanya, perlu ada peningkatan kompetensi untuk pengemudi yang berkendara dengan motor besar, baik dengan pengujian secara tes, maupun praktik di lapangan.

"Karena dengan kompetensi yang baik, attitude (sikap) yang baik, ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas jalan," kata Aan.

Aan pun mengungkapkan bahwa sepanjang 2023, terdapat 152 ribu kasus kecelakaan. Dari ribuan kasus kecelakaan itu, 76 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C di Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara Motor

Oleh karena itu, Aan mengimbau agar pengguna moge dengan kendaraan ber-CC 250 sampai 500, bisa berkontribusi dalam menciptakan keselamatan berkendara dengan membuat SIM C1.

"Karena nanti yang mendapatkan ke SIM, baik itu C, C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge (pengetahuan), dan punya attitude (sikap) yang baik," kata Aan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x