JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda atau sanksi yang sebelumnya menumpuk.
Sebagaimana diketahui kendaraan dengan pajak tertunggak kerap menghadapi berbagai kendala seperti risiko ditilang saat ada pemeriksaan di jalan.
Baca Juga: Bansos Baru, Cair Langsung Rp400 Ribu, Simak Penerima BLT EL Nino 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mengumumkan periode keringanan pajak ini dari 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Ada dua bentuk keringanan yang ditawarkan sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Update Cara Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud: Siswa SD, SMP, SMA Bantuan hingga Rp1 Juta
Salah satu aspek yang paling menarik dari program ini adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meskipun terdengar kecil, hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, namun jumlahnya bisa cukup besar.
Sebagai contoh, untuk satu unit mobil seharga Rp 200 juta, BBNKB yang dihapuskan bisa mencapai Rp 2 juta.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah SD, SMP, SMA Desember 2023 di Seluruh Indonesia: Dari Aceh hingga Papua Barat
Pemutihan denda pajak kendaraan ini memberikan kesempatan berharga bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka tanpa beban tambahan.
Ini adalah momen yang tidak boleh dilewatkan, terutama bagi mereka yang sebelumnya terhambat oleh sanksi administratif dan biaya tambahan.
Manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada tanggal 29 Desember 2023.
Baca Juga: Info Loker BUMN, Biro Klasifikasi Indonesia Buka Rekrutmen Lulusan Semua Jurusan, Simak Syaratnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.