JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa di lakukan di sejumlah tempat, tak hanya kantor Samsat. Namun, hal itu hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Sebab, pembayaran pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat karena pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik kendaraan.
Selain ke kantor Samsat terdekat, Anda bisa melakukan pembayaran PKB di Samsat Corner (layanan gerai Samsat di mal), Samsat keliling, Alfamart, maupun secara online (daring) melalui aplikasi Samsat Digital atau aplikasi pembayaran lain.
Baca Juga: Awas! Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dapat SP sampai Hapus Data Permanen
Anda dapat melakukan pembayaran pajak sambil berjalan-jalan di mal dengan mengunjungi Samsat Corner. Layanan ini dapat ditemui di sejumlah pusat perbelanjaan, di antaranya:
Informasi Samsat Corner lainnya dapat Anda akses di sini.
Dokumen dan syarat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK yang perlu Anda persiapkan sebelum datang ke Samsat Corner, yakni:
Samsat Keliling
Pelayanan di Samsat Keliling sama dengan Samsat Induk. Namun, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan digelar di lokasi tertentu dengan waktu yang beragam.
Berikut ini daftar Samsat Keliling yang dapat Anda periksa:
Anda juga dapat membayar pajak kendaraan melalui Alfamart terdekat. Caranya dapat Anda simak di artikel di bawah ini.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Alfamart
Untuk melakukan pembayaran secara online atau daring menggunakan smartphone, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di dalam artikel di bawah ini.
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Signal Samsat, Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan di aplikasi transaksi elektronik, misalnya Bukalapak. Simak caranya di artikel di bawah ini.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai BukaLapak, Bisa Digunakan di 13 Provinsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.