Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka barukasus suap dana hibah KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2018. Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang commitment fee Rp 26,5 miliar rupiah.
Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka barudisampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9) sore. KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum sebagai penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima commitment fee melalui asisten pribadinyaselama 2014 hingga 2018 sebesar Rp 14,7 miliar dan Rp 11,8 miliar sehingga total penerimaan Rp 26,5 rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.