JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menyebut telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan match fixing di dunia sepak bola Indonesia Liga 2.
Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan kedelapan orang tersangka itu terdiri atas empat orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R.
Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
"Satu orang (tersangka kedelapan) pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," kata Asep dalam acara konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola di Mabes Polri dan penandatangan nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Bola oleh Polri dan PSSI di Jakarta, Rabu (13/12).
Asep menjelaskan, penetapan ini dilakukan usai ditemukannya indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan skor atau match fixing dengan cara melobi perangkat wasit dilanjutkan dengan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.
Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak lebih kurang Rp1 miliar untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.
Baca Juga: Rekap Hasil Liga 2: Perserang Menang atas PSKC Cimahi, PSMS Medan Ditahan Imbang Sriwijaya FC
Kemudian, penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa 17 orang saksi, delapan saksi ahli yang terdiri atas enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan klub X dan Y," katanya.
Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," tambah Asep.
"Kami perlu sampaikan bahwa berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023, dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU dan kami sedang kami menunggu untuk pelimpahan berkas P-21," kata Asep.
Kemudian Kepala Satgas menyampaikan VW akan ditampilkan ke publik saat penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan, menurut hasil penyelidikan telah ditetapkan delapan orang tersangka, salah satunya berinisial VW (60).
Sigit mengatakan VW merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008, dan tak pernah tersentuh hukum.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW. Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap," kata Sigit, di ruang rapat utama Bareskrim Polri, Rabu (13/12).
"Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus," lanjut Sigit saat menjelaskan peran VW di kasus match fixing Liga 2.
Baca Juga: Polisi akan Segera Tampilkan Aktor Pengaturan Skor Liga 2 ke Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.