JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Indonesia (Polri) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) lakukan penandatanganan nota Kesepahaman Satgas Anti Mafia Bola.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu, Kapolri Jenderl Listyo Sigit menyampaikan, menurut hasil penyelidikan telah ditetapkan delapan orang tersangka, salah satunya berinisial VW (60).
Sigit mengatakan VW merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008, dan tak pernah tersentuh hukum.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW. Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap," kata Sigit, di ruang rapat utama Bareskrim Polri, Rabu (13/12).
Baca Juga: Rekap Hasil Liga 2: Perserang Menang atas PSKC Cimahi, PSMS Medan Ditahan Imbang Sriwijaya FC
"Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus," lanjut Sigit saat menjelaskan peran VW di kasus match fixing Liga 2.
Wakabareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan pihaknya sudah menetapkan VW sebagai tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2.
Kepala Satgas menyebut VW akan ditampilkan ke publik saat penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu pihaknya juga telah mengirimkan berkas ke Kejagung pada Kamis, 7 Desember lalu, jaksa sendiri sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember, dan telah mendapat petunjuk dari JPU," kata Asep.
"Dan kami sedang menunggu pelimpahan berkas, P-21," imbuh dia.
Baca Juga: Fifa Kritik PSSI Pada Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 | NEWS OR HOAX
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.