SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, menegaskan kepada PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan para aparat untuk tidak mencari pembenaran.
Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana Arema FC kala insiden Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam, telah memberikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/2/2023) malam WIB.
Abdul sendiri mendapat tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara pada sidang Jumat (3/2/2023) pekan lalu.
Ia merasa PSSI, LIB, dan aparat keamanan yang bertugas kala tragedi berdarah yang menewaskan 135 jiwa dan ratusan orang luka-luka, masih mencari pembenaran dan masih terhindar dari hukuman.
Baca Juga: Dalam Pleidoi, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Iwan Bule dan PT LIB juga Diadili
Abdul melanjutkan, bersama keluarga begitu terpukul atas proses hukum yang dijalani. Anak putus kuliah. Istri sakit. Keponakan turut jadi korban.
Kematian dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi kehilangan yang tidak bisa sembuh.
"Yang Mulia (majelis hakim), Aremania sudah seperti saudara, anak-anak saya," ucap Abdul Haris, dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (11/2).
"Demi Allah, tidak ada rencana melukai atau membunuh saudara-saudara (Aremania) saya. PSSI, LIB, dan aparat keamanan jangan saling cari pembenaran,” ujar Abdul.
Pada hari tragedi, panitia pelaksana Arema FC mencetak lebih dari 43.000 tiket atau melampaui kapasitas stadion yang hanya menampung maksimal 38.000 orang.
Baca Juga: Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang
Kendati demikian, rencana penambahan tiket disebut Abdul Haris telah dibatalkan oleh Kepala Kepolisian Resor Malang saat itu, Ajun Kombes Ferli Hidayat.
"Kanjuruhan tidak didesain untuk mengatasi pengendalian massa yang bersifat represif terutama penembakan gas air mata," jelas Abdul.
Selain itu, Abdul Haris merasa dirinya dan terdakwa lain Suko Sutrisno (Security Officer) hanya bertugas secara sukarela untuk memastikan pertandingan berjalan lancar.
Ia menilai bahwa terdakwa dari pihak panitia pelaksana seolah menjadi kambing hitam. Abdul Haris menilai pihak PSSI dan LIB juga harus diadili.
Sidang Tragedi Kanjuruhan juga mengadili tiga terdakwa dari pihak aparat kepolisian.
Baca Juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Telah Selesai, Ini Rekomendasinya
Ketiganya adalah Kabag Operasional Kepolisian Resor Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, eks Kepala Satuan Sampata Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi 3 Batalyon A Astuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Tiga terdakwa dari pihak polisi tersebut masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ketiganya menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.