KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut rencana, hari ini (27/07/2020) jaksa diminta memberikan tanggapan atas 3 sidang sebelumnya.
Saat ini, hakim dan jaksa serta pengacara Djoko Tjandra memastikan berita acara pemberian kesempatan pada Djoko Tjandra untuk hadir telah dilakukan.
Sehingga tanggapan jaksa atas 3 sidang sebelumnya bisa dibacakan.
Pada 3 sidang sebelumya, Djoko Tjandra tidak hadir memenuhi panggilan sebagai pemohon peninjauan kembali.
Pengacara Djoko Tjandra menyatakan kliennya sakit dan memberi surat izin sakit dari klinik di Malaysia.
Baca Juga: Siapa Saja Fasilitator Djoko Tjandra? Ini Selengkapnya
Kasus Djoko Tjandra ini kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.
Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.