Kompas TV nasional peristiwa

Keluar Kota dengan Kereta Tak Perlu Lagi SIKM

Kompas.tv - 19 Juli 2020, 15:10 WIB
keluar-kota-dengan-kereta-tak-perlu-lagi-sikm
Ilustrasi: penumpang kereta api tiba di stasiun. (Sumber: Dok. Humas Daop 5 Purwokerto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang yang ingin bepergian dengan kereta jarak jauh.

"Mengikuti peraturan Pemprov (DKI Jakarta) yang tidak mempersyaratkan SIKM untuk bepergian, maka sekarang SIKM tidak lagi jadi syarat untuk bepergian masyarakat dengan kereta jarak jauh seperti dari (Stasiun) Senen atau (Stasiun) Gambir," ujar Kahumas PT KAI Daops I Jakarta Eva Chairunnisa, kepada Kompas TV, Minggu (19/7/2020).

Sebagai gantinya, PT KAI mensyaratkan hasil rapid test nonreaktif Covid-19 atau surat keterangan sehat. Salah satunya harus ditunjukkan penumpang saat membeli tiket dan boarding di stasiun.

Baca Juga: Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh? Ini Syaratnya

Eva juga mengingatkan penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk menaiki kereta. Seperti menggunakan masker, berbaju lengan panjang, hingga face shield.

Dan yang paling utama, kata Eva, calon penumpang kereta harus dalam keadaan sehat saat boarding.

"Karena kami akan lakukan cek suhu, baik saat boarding ataupun saat perjalanan berlangsung," ujarnya.

Sejak Rabu (15/7/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta meniadakan syarat SIKM untuk warga yang ingin keluar atau masuk Kota Jakarta. Sebagai gantinya Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI.

Baca Juga: SIKM Ditiadakan Kini Warga Jakarta Wajib Isi CLM, Begini Caranya

Dengan CLM ini warga perlu mengisi beberapa pertanyaan yang akan mengidentifikasi terpaparnya Covid-19 atau tidak.

Setelah melalui pengisian pertanyaan, kemudian sistem akan memberikan skor level kesehatan. Skor tersebut akan menentukan perizinan warga untuk melakukan perjalanan.

Sejauh ini PT KAI belum mengadopsi sistem CLM sebagai pengganti SIKM seperti yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x