JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Maulente.
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinka melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan korban Novel Baswedan luka berat.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakut, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Kawal Sidang Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Polisi Bawa Gas Air Mata
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, serta telah menciderai institusi Polri.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Rahmat Kadir berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya.
Kemudian telah meminta maaf kepada institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan
Vonis terhadap Rahmat Kadir ini lebih berat dari tuntuan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.