Kompas TV nasional berita kompas tv

Jangan Lupa, Kini Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 09:50 WIB
jangan-lupa-kini-masa-berlaku-sim-bukan-lagi-berdasarkan-tanggal-lahir
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengacu atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

Baca Juga: SIM Gratis Membludak, Jumlah Pemohon Baru dan Perpanjangan Dibatasi

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Jakarta, Ini Lokasi dan Persyaratannya

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon patut membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya. Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-74, Polda Metro Jaya Siapkan Pembuatan dan Perpanjangan 200 SIM Gratis




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x