JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana sebut Warga negara Perancis berinisial FAC (65) terancam hukuman maksimal penjara mati. Jika, terbukti melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.
“Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun,” tegas Irjen Nana Sudjana, Kamis, Juli 2020, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, FAC ditangkap bersama dua anak di Hotel PP, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan WNA Perancis ini diperoleh berdasarkan informasi yang diterima polisi soal adanya eksploitasi sosial yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur. Dalam penangkapan FAC, polisi juga menyita sebuah laptop yang berisi 305 rekaman video seksual pelaku terhadap para korban.
“305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” terang Nana Sudjana.
Nana lebih lanjut menambahkan dalam penangkapan FAC, disita juga sejumlah barang bukti. Di antaranya, 21 pakaian yang dipakai para korban, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera. (Ninuk Suwanti)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.