JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabur dari Indonesia sejak 2009 dengan status buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia dengan leluasa.
Bahkan, ia sempat daftar peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada 8 Juni lalu hingga mengurus KTP elektronik di kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Sang buronan kini masih dicari. Aparat penegak hukum negeri ini diharapkan bisa segera menangkap Djoko Tjandra, demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi/MAKI, Boyamin Saiman mengatakan telah melaporkan ke Ombudsman kemarin (07/07/2020). Yang menjadi rangking 1 pada kasus ini adalah Dirjen Imigrasi karena buronan bisa dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
Lalu yang dilaporkan kedua adalah Sekretaris NCB Interpol.Yang terkahir adalah Lurah Grogol Selatan.
Namun anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan dengan adanya laporan kasus ini Ombudsman juga memiliki niat untuk ikut mencari tahu mengenai kasus ini. Ia menambahkan bahwa memang sependapat dengan Boyamin, tetapi belum dapat berjanji karena sapai hari ini belum memutuskan.
Untuk membahasnya lebih lengkap dapat melihat diskusi di Sapa Indonesia Siang bersama anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Periksa 4 Lembaga Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.