JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan lahan hasil reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol untuk kepentingan publik.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan salah satu bangunan yang bakal berdiri di lahan seluas 120 hektar itu diantaranya museum sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam serta pembangunan tempat bermain anak.
Acara peletakan batu pertama museum juga telah dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Februari 2020 lalu.
Baca Juga: Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Izin Reklamasi Tempat Wisata Ancol
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik,” ujar Saefullah dalam jumpa pers di Balai Kota yang disiarkan melalui kanal Youtube Pemprov DKI, Jumat (3/7/2020).
Saefullah menambahkan selain pembangunan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, reklamasi di Ancol timur itu juga memberi manfaat bagi warga yang tinggal di bantaran sungai.
Sebab tanah hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk di Jakarta digunakan untuk reklamasi Ancol.
Pemprov juga menyatakan reklamasi Ancol juga memberi manfaat bagi pembanguan MRT, sebab tanah hasil pengerukan akan digunakan sebagai bahan perluasan lahan.
Baca Juga: Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol, PSI: Ini Bertolak Belakang dengan Janji Kampanye
“Jadi (reklamasi Ancol) turut membantu wilayah warga agar tidak kembali banjir pada saat musim hujan. (Reklamasi) ini juga bermanfaat dalam pengembanan MRT yang akan sampai ke Ancol,” ujar Saefullah.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol, PSI: Ini Bertolak Belakang dengan Janji Kampanye
Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.