A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tak Gunakan Masker, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar CFD Pungut Sampah dan Menyapu Jalanan

Kompas TV nasional peristiwa

Tak Gunakan Masker, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar CFD Pungut Sampah dan Menyapu Jalanan

Kompas.tv - 28 Juni 2020, 14:23 WIB
tak-gunakan-masker-satpol-pp-beri-sanksi-pelanggar-cfd-pungut-sampah-dan-menyapu-jalanan
Peserta CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, disanksi menyapu dan memungut sampah di jalan karena hadir tidak menggunakan masker, Minggu (28/6/2020). (Sumber: ANTARA/Andi Firdaus)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang datang ke lokasi hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) tanpa menggunakan masker ternyata langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan.

Baca Juga: CFD Jakarta Tersebar di 32 Titik, 500 Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Mengamankannya

Bahkan peserta yang kedapatan tanpa masker di area CFD itu diberi saksi berupa memungut sampah dan menyapu jalanan.

"Rata-rata yang kena ini tidak bermasker. Komunitas olahraga kita larang berkerumun, sebab hanya boleh olahraga mandiri saja," ujar Kusmanto, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, di Jakarta, Minggu (28/6/2020). 

Salah satu pelanggar protokol kesehatan di area CFD itu adalah Tarsilah (41).

Tarsilah mengaku tidak membawa masker karena beranggapan situasi COVID-19 di Jakarta telah aman. 

"Saya tidak tahu kalau ternyata Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih ada di Jakarta. Kukira sudah aman," katanya, seperti dilansir Kompas.com 

Warga Kecamatan Duren Sawit itu diberi sanksi menyapu jalan selama 10-15 menit dengan diawasi petugas. 

Tarsilah kemudian diarahkan oleh petugas untuk pulang ke rumahnya dan diingatkan agar menggunakan masker.

Adapun petugas yang memberi sanksi itu tak lain adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur.

"Kita kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kita tindak," kata Kusmanto, Minggu.

Baca Juga: Jakarta Sebar Pusat CFD di 32 Titik, Berikut Rincian Daftar Lokasinya

Petugas disebar ke berbagai penjuru kawasan mulai dari lokasi penyekatan di Simpang Velodrome hingga Simpang Jalan Raya Bekasi. 

Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda. 

Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan COVID-19.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x