A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Sebut John Kei Punya Peran Membagi Tugas Sebelum Penyerangan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Sebut John Kei Punya Peran Membagi Tugas Sebelum Penyerangan

Kompas.tv - 28 Juni 2020, 12:00 WIB
Penulis : Christandi Dimas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tak mempersoalkan rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh pengacara John Kei. Jika jadi diajukan, polisi akan mempelajari permintaan tersebut.

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa polisi mempersilakan kepada pengacara John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, menurutnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda.

Polisi juga meminta tujuh tersangka penyerangan yang masih belum ditangkap untuk menyerahkan diri.

John Kei menurut polisi dalam kasus ini memiliki peran untuk membagi tugas kepada anggota kelompoknya sebelum melakukan penyerangan.

Sementara itu, Badan Pemasyarakatan Bogor menerbitkan surat keterangan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra Kei alias John Kei.

Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan karena John Kei telah melanggar ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x