A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Nasib Anak-Anak Para Siswa Siswi yang Berprestasi Terkait Pendaftaran PPDB 2020

Kompas TV nasional berita kompas tv

Nasib Anak-Anak Para Siswa Siswi yang Berprestasi Terkait Pendaftaran PPDB 2020

Kompas.tv - 27 Juni 2020, 09:45 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Reaksi kemarahan Hotmar Sinaga, orang tua seorang anak berusia 14 tahun yang gagal masuk sma karena terganjal syarat usia dalam jalur zonasi PPDB 2020 di DKI Jakarta. 

Protes keras Hotmar sempat membuat gaduh suasana konferensi pers di kantor dinas pendidikan DKI Jakarta, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26,06,20).

Hotmar sinaga hanyalah salah satu orang tua calon siswa yang kecewa dengan penerapan syarat usia dalam PPDB jalur zonasi.

Sebelum Hotmar, ratusan orang tua calon siswa yang tergabung dalam forum orangtua murid DKI Jakarta, lebih dulu berunjuk rasa di depan kantor balai kota Jakarta. 

Mereka mendesak agar petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, PPDB 2020, terutama soal jalur zonasi dengan usia diperbaiki, karena membuat orang tua calon siswa kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Meskipun jalur zonasi dengan usia telah menuai polemik luas, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyarankan orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi, agar mendaftar kembali melalui jalur prestasi. 

Terkait pendaftaran PPDB jalur zonasi dengan usia, menurut Nahdiana, dinas pendidikan DKI Jakarta hanya menjalankan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun 2020, berlangsung melalui 4 jalur. 

Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB melalui jalur zonasi diatur minimal sebanyak 50 persen kapasitas, dengan menimbang jarak domisili dengan sekolah. 

Jalur kedua, jalur afirmasi, untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 15 persen. 

Jalur ketiga untuk mengakomodasi perpindahan orang tua atau wali paling banyak 5 persen. 

Dan jalur empat, jalur prestasi, merupakan sisa kuota jalur satu, dua dan tiga dengan menimbang nilau ujian sekolah dan penghargaan.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x