Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Insiden pembakaran Bendera PDIP disaat aksi unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila kemarin (24/6/2020) berbuntut panjang.
Hari ini sejumlah kader dan simpatisan PDIP menggelar aksi protes insiden pembakaran bendera itu. Massa PDIP melakukan long march dan berakhir di Kantor Polres Jakarta Timur.
Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas insiden pembakaran bendera partainya.
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang ikut dalam unjuk rasa kemarin juga angkat suara. Melalui pesan suara, Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan mengaku tidak mengetahui perihal pembakaran bendera PDIP.
Terkait kontroversi RUU yang diinisiasi DPR ini telah diprotes sejumlah elemen masyarakat.
Draft RUU HIP dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial. Diantaranya seperti yang tercantum dalam Bab II pasal 7 ayat 1, 2 dan 3.
Pada ayat 1 dijelaskan tentang ciri pokok pancasila yakni keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Sedangkan di ayat 2 dijelaskan soal ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Dan di ayat 3 dijelaskan trisila sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong.
Sejumlah ormas keagamaan menilai ideologi pancasila sudah final dan tidak bisa dibagi-bagi lagi sehingga RUU HIP tidak bisa dibahas di parlemen.
Sejak diusulkan pada 22 April lalu, RUU HIP merupakan Prolegnas RUU Prioritas DPR di 2020.
Usulan DPR ini dilatar belakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila, sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan tak tahu menahu tentang usulan RUU ini dan meminta pembahasannya ditunda.
Namun sejumlah elemen masyarakat meminta tak hanya ditunda melainkan dicabut dari Prolegnas 2020.
Simak dialog selengkapnya bersama Juru Bicara PA 212, Haikal Hasan, Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikhin Emhas dan Politisi PDIP, Kapitra Ampera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.